Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain memberikan akses arsip statis, LKD wajib memberikan layanan arsip dinamis kepada pengguna yang berhak. (2) Arsip dinamis yang dimaksud pada ayat (1) merupakan arsip inaktif pencipta arsip yang dipindahkan ke LKD. (3) Akses arsip inaktif di LKD dilaksanakan dengan izin pencipta arsip. (4) Untuk pelayanan arsip inaktif, LKD wajib menyediakan daftar arsip inaktif.
Your Correction