Correct Article 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Akses dan pelayanan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) huruf d dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan pendayagunaan arsip statis dan pelayanan publik.
(2) Arsip statis bersifat terbuka dan dapat diakses untuk kepentingan publik.
(3) LKD wajib memberikan layanan penggunaan arsip statis.
(4) Akses dan pelayanan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Your Correction
