Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan arsip dinamis diperuntukan bagi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat. (2) Dalam hal penggunaan arsip, pencipta arsip bertanggung jawab terhadap: a. ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak; dan b. keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. (3) Pimpinan unit pengolah pencipta arsip bertanggung jawab untuk ketersediaan, pengolahan, penyajian arsip vital dan arsip aktif. (4) Pimpinan unit kearsipan bertanggung jawab untuk ketersediaan, pengolahan dan penyajian arsip inaktif. (5) Dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan akses arsip dinamis dapat dilakukan alih media. (6) Penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memenuhi kepentingan dalam kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan kepentingan publik, perlindungan hak, atau penyelesaian sengketa. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction