Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
(2) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.
(3) Pencipta arsip wajib membuat dan menyediakan daftar arsip dinamis berdasarkan 3 (tiga) kategori yaitu:
a. arsip terjaga;
b. arsip vital; dan
c. arsip umum.
(4) Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan, klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan daftar arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam dalam Peraturan Bupati dengan mengacu pada standar nasional.
Your Correction
