Correct Article 61
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 huruf a memiliki tugas melaksanakan:
a. pengelolaan arsip aktif;
b. pengelolaan arsip vital;
c. penyusunan daftar arsip aktif;
d. pemeliharaan dan perawatan arsip aktif; dan
e. pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan di lingkungannya.
Your Correction
