Correct Article 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Setiap perangkat daerah dan LKD wajib menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan.
(2) Setiap unit kearsipan wajib memiliki pusat arsip.
(3) LKD wajib memiliki depo arsip statis.
(4) Setiap Pejabat dan pelaksana kearsipan dilarang merusak arsip dan / atau merusak tempat penyimpanan arsip.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Bupati mengacu pada standar nasional.
Your Correction
