Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan fisik; b. penataan informasi; dan c. pembuatan sarana temu balik. (2) Sarana temu balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat secara manual dan/atau berbasis elektronik, berupa: a. Inventaris arsip statis; b. daftar arsip statis; dan c. guide arsip statis.
Your Correction