Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan arsip-arsip statis dilaksanakan dengan memperhatikan standar pengolahan dan dapat dipadukan dengan kebutuhan penerapan SIKD yang dikembangkan Pemerintah Daerah. (2) Standar pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. asas asal usul; dan b. asas aturan asli; (3) SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan standar sistem informasi yang berlaku secara nasional.
Your Correction