Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pembuatan dan penerimaan arsip dinamis.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pencipta arsip.
(3) Pembuatan dan penerimaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(4) Pencipta arsip wajib mendokumentasi dan mengendalikan proses pembuatan dan peneriman arsip dinamis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penciptaan arsip dinamis diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
