Correct Article 67
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) LKD memberikan peluang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kearsipan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. pengelolaan arsip dinamis yang diciptakannya;
b. penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme dengan melalui lembaga yang terkait;
c. menyerahkan arsip-arsip yang dimiliki yang bernilai guna tinggi kepada LKD;
d. pemanfaatan dan penggunaan arsip;
e. penyediaan sumber daya pendukung;
f. sosialisasi kearsipan;
g. melaporkan kepada LKD apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
h. menggalang dan/atau menyumbangkan dana unuk penyelenggaraan kearsipan;
i. membentuk forum komunikasi masyarakat di bidang kearsipan;
j. melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya; dan
l. penyampaian aspirasi.
Your Correction
