Correct Article 65
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran penyelenggaraan kearsipan.
(2) Perangkat Daerah wajib merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan anggaran penyelenggaraan kearsipan.
(3) Pembiayaan penyelenggaraan kearsipan berasal dari APBD, hibah, dan / atau sumbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
