Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan sumber daya manusia bidang kearsipan, meliputi:
a. pengadaan atau pengangkatan Arsiparis dan sumber daya manusia Non Arsiparis di setiap perangkat daerah;
b. pengembangan kompetensi dan profesionalitas Arsiparis;
c. pengaturan Arsiparis;
d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.
(2) Pengadaan atau pengangkatan Arsiparis dan sumber daya manusia Non Arsiparis di setiap perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sumber daya manusia bidang kearsipan yang berlaku secara nasional.
(3) Pengembangan kompetensi dan profesionalitas Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, dan uji kompetensi.
(4) Pengaturan peran Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk membangun kemandirian dan independensi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(5) Penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan analisa dampak risiko pekerjaan dengan mengacu kepada standar minimal yang berlaku secara nasional.
Your Correction
