Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan sumber daya manusia bidang kearsipan, meliputi: a. pengadaan atau pengangkatan Arsiparis dan sumber daya manusia Non Arsiparis di setiap perangkat daerah; b. pengembangan kompetensi dan profesionalitas Arsiparis; c. pengaturan Arsiparis; d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi. (2) Pengadaan atau pengangkatan Arsiparis dan sumber daya manusia Non Arsiparis di setiap perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sumber daya manusia bidang kearsipan yang berlaku secara nasional. (3) Pengembangan kompetensi dan profesionalitas Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, dan uji kompetensi. (4) Pengaturan peran Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk membangun kemandirian dan independensi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. (5) Penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan analisa dampak risiko pekerjaan dengan mengacu kepada standar minimal yang berlaku secara nasional.
Your Correction