Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan. (2) Sumber daya manusia bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Fungsional Arsiparis; dan b. Sumber daya manusia Non Arsiparis di bidang kearsipan. (3) Sumber daya manusia Non Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pejabat struktural yang menjalankan fungsi dan tugas kearsipan di unit kearsipan; dan b. Pejabat / Petugas administrasi yang dilatih dalam bidang kearsipan dan ditugaskan secara khusus dalam pengelolaan arsip dinamis dan / atau statis oleh pimpinan pencipta arsip.
Your Correction