Correct Article 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan.
(2) Sumber daya manusia bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Fungsional Arsiparis; dan
b. Sumber daya manusia Non Arsiparis di bidang kearsipan.
(3) Sumber daya manusia Non Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pejabat struktural yang menjalankan fungsi dan tugas kearsipan di unit kearsipan; dan
b. Pejabat / Petugas administrasi yang dilatih dalam bidang kearsipan dan ditugaskan secara khusus dalam pengelolaan arsip dinamis dan / atau statis oleh pimpinan pencipta arsip.
Your Correction
