Correct Article 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) LKD dapat memberikan pelayanan kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(2) Jenis pelayanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan pedoman penyelenggaraan kearsipan;
b. penelitian dan penelusuran;
c. pembenahan dan penataan arsip;
d. alih media dan penggandaan arsip;
e. konsultasi dan asistensi;
f. perawatan dan reproduksi arsip; dan
g. penyimpanan arsip.
(3) Untuk melaksanakan pelayanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna layanan kearsipan dapat mengikutsertakan arsiparis LKD;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim dan pemberian pelayanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
