Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan oleh:
a. pemerintah daerah;
b. perangkat daerah;
c. BUMD;
d. lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya dibiayai APBD; dan
e. pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah atau BUMD.
(2) Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan pemerintah sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan.
(3) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penciptaan;
b. penggunaan;
c. pemeliharaan;
d. pengamanan; dan
e. penyusutan.
Your Correction
