Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pengelolaan arsip daerah meliputi:
a. arsip dinamis; dan
b. arsip statis.
(2) Arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. arsip vital;
b. arsip aktif;
c. arsip inaktif; dan
d. arsip terjaga.
(3) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
(4) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab LKD.
Your Correction
