Correct Article 74
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Peraturan Daerah Ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di pada tanggal
:
Blitar 28 September 2018
BUPATI BLITAR,
Ttd.
RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 28 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd.
TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018 NOMOR : 8/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 253-8/2018
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199010 1 002
Your Correction
