Correct Article 72
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Pemerintah Daerah wajib membangun depo arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
