Correct Article 71
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Penyelenggaraan kearsipan di BUMD dan Rumah Sakit Daerah dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah ini.
(2) Pengelolaan arsip di BUMD dan Rumah Sakit Daerah bersifat khusus dilaksanakan sesuai Peraturan perundang-undangan.
Your Correction
