Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencipta arsip dan/atau Organisasi Perangkat Daerah dilarang : a. Menyerahkan dan/atau memberikan arsip dinamis kepada yang tidak berhak; b. Dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak; c. Memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan d. Memperjualbelikan arsip.
Your Correction