Correct Article 69
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Pencipta arsip dan/atau Organisasi Perangkat Daerah dilarang :
a. Menyerahkan dan/atau memberikan arsip dinamis kepada yang tidak berhak;
b. Dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak;
c. Memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan
d. Memperjualbelikan arsip.
Your Correction
