Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Unit Kearsipan perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan teknis internal disetiap unit kerja dalam satuan kerjanya.
(2) Pembinaan kearsipan perangkat daerah wajib melaksanakan dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan tenaga kearsipan;
b. pengelolaan arsip aktif di unit pengolah;
c. pengendalian pengelolaan arsip dinamis di unit pengolah;
d. penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan arsip dinamis;
dan
e. pengolahan arsip dinamis.
Your Correction
