Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kearsipan perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan teknis internal disetiap unit kerja dalam satuan kerjanya. (2) Pembinaan kearsipan perangkat daerah wajib melaksanakan dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan tenaga kearsipan; b. pengelolaan arsip aktif di unit pengolah; c. pengendalian pengelolaan arsip dinamis di unit pengolah; d. penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan arsip dinamis; dan e. pengolahan arsip dinamis.
Your Correction