Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Penetapan kebijakan di bidang pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, dimaksudkan untuk mengatur dan MENETAPKAN program di bidang penyelenggaraan kearsipan.
Your Correction
