Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi:
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
(2) Penyelenggaraan kearsipan dalam suatu sistem kearsipan daerah didukung oleh:
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana;
c. organisasi kearsipan; dan
d. pendanaan.
Your Correction
