Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi: a. penetapan kebijakan; b. pembinaan kearsipan; dan c. pengelolaan arsip. (2) Penyelenggaraan kearsipan dalam suatu sistem kearsipan daerah didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. prasarana dan sarana; c. organisasi kearsipan; dan d. pendanaan.
Your Correction