Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Wajib memberikan secara cuma-cuma surat keterangan rencana kota sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) kepada setiap calon pemohon IMB sebagai dasar penyusunan rencana teknis Bangunan Gedung. (2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. surat bukti tentang status hak atas tanah; b. surat bukti tentang status Bangunan Gedung; c. dokumen/surat surat lainnya yang terkait. (4) Persyaratan teknis meliputi: a. data umum bangunan gedung; dan b. dokumen rencana teknis bangunan gedung. Data umum bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama bangunan gedung; b. alamat lokasi bangunan gedung; c. fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung; d. jumlah lantai bangunan gedung; e. luas lantai dasar bangunan gedung; f. total luas lantai bangunan gedung; g. ketinggian bangunan gedung; h. luas basement; i. jumlah lantai basement; dan j. posisi bangunan gedung. Dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. rencana arsitektur; b. rencana struktur; dan c. rencana utilitas. Posisi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditentukan berdasarkan informasi Global Positioning System (GPS) yang diambil di titik tengah bangunan gedung. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. data umum Bangunan Gedung memuat informasi mengenai: 1) fungsi/klasifikasi Bangunan Gedung; 2) luas lantai dasar Bangunan Gedung; 3) total luas lantai Bangunan Gedung; 4) ketinggian/jumlah lantai bangunan; dan 5) rencana pelaksanaan. b. rencana teknis Bangunan Gedung disesuaikan dengan penggolongannnya, meliputi: 1) gambar pra rencana Bangunan Gedung yang terdiri dari gambar/siteplan/situasi, denah, tampak dan gambar potongan; 2) spesifikasi teknis Bangunan Gedung; 3) rancangan arsitektur Bangunan Gedung; 4) rencangan struktur secara sederhana/prinsip; 5) rancangan utilitas Bangunan Gedung secara prinsip; 6) spesifikasi umum Bangunan Gedung; 7) perhitungan struktur Bangunan Gedung 2 (dua) lantai atau lebih dan/atau bentang struktur lebih dari 6 meter; 8) perhitungan kebutuhan utilitas (mekanikal dan elektrikal); 9) rekomendasi instansi terkait. (6) Pembayaran retribusi IMB dilakukan setelah Bupatimemberikan persetujuan atas dokumen rencana teknis. (7) Berdasarkan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Bupati melalui intansi yang ditunjuk menerbitkan IMB sebagai izin untuk dapat memulai pembangunan. (8) Masa Jangka waktu IMB saat penerbitan tidak dilakukan pembangunan berlaku 1 tahun. (9) IMB yang tidak dilakukan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 8 wajib melakukan permohonan baru. (10) Bupati dapat memberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam hal seperti force majure, bencana alam. (11) Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut : a. bangunan umum 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. bangunan hunian tidak sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; c. bangunan hunian sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.
Your Correction