Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Jarak antar Bangunan Gedung yang ditetapkan untuk setiap lokasi harus sesuai dengan peruntukannya atas pertimbangan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keserasian dengan lingkungan dan ketinggian bangunan.
(2) Persyaratan jarak bebas bangunan meliputi:
a. garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, jarak antar bangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan, yang diberlakukan perkaveling, persil, dan/atau per kawasan; dan
c. jarak bebas bangunan harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan dan pelaksanaan pembangunannya.
(3) Setiap Bangunan Gedung tidak boleh melanggar ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupatententang RTRW, Peraturan Daerah Kabupaten Blitartentang RDTR dan/atau Peraturan Bupatitentang RTBL.
(4) Penetapan jarak bebas Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada pertimbangan keberadaan atau rencana jaringan pembangunan utilitas umum.
(5) Sebelum ditetapkannya jarak bebas Bangunan Gedung dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupatidapat mengaturnya melalui Peraturan Bupati.
Your Correction
