Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung wajib mengikuti persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung, persyaratan arsitektur Bangunan Gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan dan persyaratan RTBL.
(2) Persyaratan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(3) Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi mengenai rencana tata ruang dan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara cuma-cuma.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi keterangan mengenai peruntukan lokasi, intensitas bangunan yang terdiri dari kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan bangunan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, ketentuan mengenai peruntukan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
