Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Current Text
Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai acuan sekurang-kurangnya untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung sejak dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelaikan Bangunan Gedung agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
