Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah milik sendiri atau milik pihak lain yang status tanahnya jelas dan atas izin pemilik tanah.
(2) Bukti utama kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sertifikat hak atas tanah, sedangkan bukti yang lain berupa :
a. girik/petok;
b. akta tanah yang dibuat oleh PPAT/Notaris;
c. Segel/kuitansi yang berkaitan dengan bukti penguasaan kepemilikan tanah;
d. SK Pemberian hak atas tanah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; atau
(3) Bukti lain yang berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
(4) Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah.
(5) Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat apabila dibangun di atas air sungai, air laut, air danau harus mendapatkan izin dari Bupati.
(6) Bangunan Gedung yang akan dibangun di atas tanah milik sendiri atau di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan rawan bencana alam harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Keterangan Rencana Kabupaten Blitar.
(7) Setiap Bangunan Gedung harus didirikan pada bidang tanah yang status atas haknya adalah tanah non pertanian.
(8) Pembangunan Bangunan Gedung di atas dan atau di bawah bidang tanah yang bukan miliknya harus dilengkapi dengan perjanjian pemanfaatan tanah secara tertulis.
(9) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memperhatikan batas waktu berakhirnya perjanjian atas tanah.
Your Correction
