Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana di maksud dalam pasal 6 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, ketinggian bangunan, kepemilikan dan atau resiko kelongsoran. (2) Tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Bangunan Gedung sederhana berupa Bangunan Gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana; b. Bangunan Gedung tidak sederhana berupa Bangunan Gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana; c. Bangunan Gedung khusus berupa Bangunan Gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus. (3) Tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a bangunan sementara atau darurat adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun; b bangunan semi permanen adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun; dan c bangunan permanen adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun. (5) Tingkat risiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Bangunan Gedung risiko kebakaran rendah berupa Bangunan Gedung yang karena fungsinya, rancang bangun, penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya rendah sebagaimana angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran 7; b. Bangunan Gedung risiko kebakaran sedang berupa Bangunan Gedung yang karena fungsinya, rancang bangun, penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya sedang sebagaimana angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran 5 dan 6; c. Bangunan Gedung risiko kebakaran tinggi berupa Bangunan Gedung yang karena fungsinya, rancang bangun, penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya tinggi hingga sangat tinggi sebagaimana angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran 3 dan 4; dan d. angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Zonasi gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Zona yang dapat dirinci dengan mikro zonasi pada kawasan-kawasan dalam wilayah Kabupaten Blitar. (7) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. Bangunan Gedung di lokasi renggang, yang terletak di daerah pinggiran/luar kabupaten Blitar atau daerah yang berfungsi sebagai resapan; b. Bangunan Gedung di lokasi sedang, yang terletak di daerah permukiman; dan c. Bangunan Gedung di lokasi padat, yang terletak di daerah perdagangan/pusat kabupaten Blitar. (8) Tingkat ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Bangunan Gedung bertingkat rendah dengan jumlah lantai Bangunan Gedung sampai dengan 4 (empat) lantai; b. Bangunan Gedung bertingkat sedang dengan jumlah lantai Bangunan Gedung 5 (lima) lantai sampai dengan 8 (delapan) lantai; c. Bangunan Gedung bertingkat tinggi dengan jumlah lantai Bangunan Gedung lebih dari 8 (delapan) lantai; d. jumlah lantai basement dihitung sebagai jumlah lantai Bangunan Gedung (9) Tingkat resiko kelongsoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tingkat kelongsoran tinggi; b. tingkat kelongsoran sedang; dan c. tingkat kelongsoran rendah. (10) Kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kepemilikan Pemerintah, Pemerintah daerah sebagai bangunan; gedung untuk pelayanan jasa umum murni bagi masyarakat yang tidak bersifat komersil serta kepemilikan oleh yayasan-yayasannya, dan yayasan-yayasan milik umum; b. kepemilikan oleh perorangan; dan c. kepemilikan oleh badan usaha Pemerintah termasuk Bangunan Gedung Pemerintah Daerah untuk pelayanan jasa umum, jasa usaha, serta kepemilikan oleh badan usaha swasta.
Your Correction