Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Penentuan klasifikasi bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung ditentukan berdasarkan fungsi yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau perubahan yang diperlukan pada bangunan gedung.
(2) Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Klas 1: Bangunan gedung hunian biasa Adalah satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:
1. Klas 1a: bangunan gedung hunian tunggal yang berupa satu rumah tunggal atau satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing- masing bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, villa; atau
b. Klas 1b: rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel, atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m 2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau dibawah bangunan hunian lain atau bangunan klas lain selain tempat garasi pribadi.
c. Klas 2: Bangunan gedung hunian yang terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
d. Klas 3: Bangunan gedung hunian diluar bangunan klas 1 atau 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:
1. rumah asrama, rumah tamu, losmen; atau
2. bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
3. bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
4. panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; atau
5.bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya.
e. Klas 4: Bangunan gedung hunian campuran Adalah tempat tinggal yang berada didalam suatu bangunan klas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.
f. Klas 5: Bangunan gedung kantor Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, diluar bangunan klas 6, 7, 8, atau 9.
g. Klas 6: Bangunan gedung perdagangan Adalah bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk: ruang makan, kafe, restoran; atau ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel; atau tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau reparasi.
h. Klas 7: Bangunan gedung penyimpanan/gudang Adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk: tempat parkir umum; atau gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang.
i. Klas 8: Bangunan gedung laboratorium, industri, pabrik, dan/atau bengkel mobil Adalah bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang- barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.
j. Klas 9: Bangunan gedung umum Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu:
k. Klas 9a: bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk bagian- bagian dari bangunan tersebut yang berupa laboratorium;
l. Klas 9b: bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan yang merupakan klas lain.
m. Klas 10: Adalah bangunan gedung atau struktur yang merupakan sarana/prasarana bangunan gedung yang dibangun secara terpisah, seperti:
n. Klas 10a: bangunan gedung bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, garasi umum, atau sejenisnya;
o. Klas 10b: struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya.
Your Correction
