Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan. (2) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Your Correction