Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Hasil fasilitasi sebagaimana dimal<:sud dalam pasal 21 ayat ( 1) dapat berupa: a. hasil fasilitasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. hasil fasilitasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Your Correction