Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk difasilitasi. (2) Bupati melal<:ukan fasilitasi Peraturan Desa dengan membentuk tim fasilitasi paling lam.bat 30 (tiga puluh) hari sejal<: diterima.
Your Correction