Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Current Text
(1) Bupati dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
(2) Bupati selain dapat membentuk Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat mendelegasikan tugas evaluasi Rancangan Peraturan Desa kepada Camat.
(3) Tim sebagaimana dimal<:sud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Pendelegasian sebagaimana dimal<:sud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
