Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Kepala Desa tidal<: meninjal<:lanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimal<:sud dalam pasal 1 7 ayat ( 1), dan tetap MENETAPKAN menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.
Your Correction