Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Current Text
( 1) Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2) Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction
