Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Desa tertentu dimintakan evaluasi kepada Bupati. (2) Rancangan peraturan Desa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari : a. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa; b. Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggung Jawaban Realisasi APBDesa; c. Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa; d. Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa; e. Rancangan Peraturan Desa tentang rencana tata ruang Desa; dan f. Rancangan Peraturan Desa tentang organisasi Pemerintah Desa. (3) Permohonan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah Rancangan Peraturan Desa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD. (4) Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPD untuk dievaluasi. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 20 hari. (6) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD. (7) Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya dan Kepala Desa dapat langsung menetapkannya.
Your Correction