Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/ atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. BABV EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Your Correction