Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Current Text
( 1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Carik.
Your Correction
