Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. (2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Your Correction