Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) BPD wajib melakukan pembahasan rancangan peraturan desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan persetujuan dari kepala desa di terima. (2) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. (3) Kepala Desa menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan desa dalam rapat paripurna BPD untuk mengawali musyawarah pembahasan rancangan peraturan desa. (4) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (5) Musyawarah BPD dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa dipimpin ketua BPD. (6) Musyawarah BPD dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD. (7) Pengambilan keputusan dalam pembahasan rancangan peraturan desa dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat. (8) Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulensi musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD. (9) Kesepakatan bersama antara BPD dan Kepala Desa dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa dituangkan dalam Surat kesepakatan Bersama yang ditandatangani bersama oleh Ketua BPD dan Kepala Desa. ( 10) Tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa di BPD diatur dengan Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD.
Your Correction