Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala seksi dan/atau Kepala Urusan menyusun rancangan keputusan kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Rancangan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan kepada Sekretaris Desa untuk mendapatkan paraf. (3) Sekretaris Desa mengajukan rancangan Keputusan Kepala Desa kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan. Pasal41 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 29 3eptd&QI' 2J1, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 278-8/2016 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 8/E 29 3eptd&QI' 2J1,
Your Correction