Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan Fasilitasi pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba terhadap ASN, calon ASN, pejabat publik dan calon pejabat publik.
(2) Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba terhadap calon ASN dan calon pejabat publik merupakan salah satu syarat untuk diangkat menjadi ASN dan pejabat publik.
(3) Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk oleh Bupati untuk bekerja sama dengan Instansi vertikal yang berwenang.
(4) Sanksi bagi calon ASN dan/atau calon pejabat publik dengan hasil pemeriksaan Narkoba dinyatakan positif adalah tidak dapat diangkat menjadi ASN dan/atau pejabat publik.
Your Correction
