Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba di kalangan ASN. (2) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati serta dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya. (3) Kegiatan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
Your Correction