Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
Pemilik dan/atau penanggung jawab Hotel/Penginapan, Tempat Hiburan, Rumah Kos/Tempat Pemondokan, Apartemen, dan tempat usaha wajib mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkoba, antara lain dengan cara:
a. mewajibkan karyawan menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkoba;
b. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkoba di tempat yang mudah dibaca;
c. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba kepada pihak berwenang; dan
d. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Your Correction
