Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak ASN, pejabat publik, pelajar, mahasiwa, pekerja, serta masyarakat umum dalam rangka menolak Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melalui kegiatan:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. kegiatan keagamaan;
e. penyuluhan;
f. pagelaran, festival seni dan budaya;
g. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas;
h. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu;
i. pemberdayaan masyarakat;
j. pelatihan masyarakat;
k. karya tulis ilmiah;
l. diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan
m. bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
(3) Sosialisasi dan edukasi juga dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan, pembinaan kelompok masyarakat, dan melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan/atau media daring.
Your Correction
