Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba;
b. perencanaan tindakan Pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
c. pembangunan sistem informasi Pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Penyalahgunaan Narkoba; dan
e. Fasilitasi pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba.
Your Correction
