Correct Article 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 12 September 2019
BUPATI BLITAR,
Ttd.
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 12 September 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd.
TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 279-7/2019
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
Your Correction
