Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau disebut SIP4GN dan PGN.
Your Correction