Correct Article 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi daerah tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Your Correction
